Ads Here

Minggu, 04 Oktober 2020

 

MAKALAH

EKONOMI KOPERASI

“SISA HASIL USAHA”

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Fahri Maulana (12218403)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Pertama-tama kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah swt  atas berkahnya yang telah diberikannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dan dapat berjalan dengan lancar  sesuai Dengan apa yg telah diinginkan. Makalah ini kiranya tak akan selesai tanpa bantuan dari beberapa pihak yang terus mendorong penulis untuk menyelesaikannya.

Tujuan atau maksud penulis dalam melakukan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi  dan juga ingin lebih memperdalam kajian ilmu tentang sisa hasil usaha.  Maka dengan demikian penulis berharap makalah yang telah saya lakukan ini semoga sangat bermanfaat kepada kita dan semoga memberikan Pengetahuan yang banyak kepada kita dalam memahami materi sisa hasil usaha.

Penulis pun menyadari begitu banyak kekurangan dari makalah ini sehingga penulis pun sangat berharap mendapatkan kritik dan saran terhadap pembaca agar kedepannya penulis dapat melakukan makalah yang lebih baik lagi, semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembagan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

 

 

 

 

 

Depok, 02 Oktober 2020

 

 

Fahri Maulana

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

A.  A.   LATAR BELAKANG

      Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi yang lain. Ciri utama koperasi adalah Kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup Bersama. Terdapat bermacam macam definisi koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Koperasi sebagai suatu badan usaha haruslah  bekerja dengan prinsip dan hukum ekonomi perusahaan, mejalankan asas business efficiency, yaitu dengan mengupayakan keuntungan finansial untuk menghidupi dirinya.

 

      Koperasi harus pula menjalankan asas efisiensi ekonomi (melaksanakan alokasi sumber daya) sebaik mungkin guna menunjang program kesejahteraan anggota dan pembangunan ekonomi utnuk golongan ekonomi lemah pada umumnya. Dengan koperasi bekerja efisiensi baik secara ekonomis maupun bisnis, koperasi akan melayani kepentigan anggotanya, sekaligus koperasi dapat melayani masyarakat sekitar dengan baik.

 

       Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir periode operasinya, koperasi diharapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.

 

 

B.   B.    RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian sisa hasil usaha?

2.      Bagaimana prinsip-prinsip sisa hasil usaha?

3.      Bagaimana pembagian sisa hasil usaha?

 

C.   C.    TUJUAN PENULISAN

1.     Untuk mengetahui pengertian Sisa Hasil Usaha

2.     Untuk mengetahui Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha

3.     Untuk mengetahui Prinsip – prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha

 

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

  A     A.   PENGERTIAN SISA HASIL USAHA

Pengertian sisa hasil usaha (SHU) menurut UU No. 25/1992 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 45 adalah sebagai berikut:

1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam buku tahun yang bersangkutan

2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota  sebanding jasa  usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi Sesuai dengan keputusan rapat anggota

3.      besarnya pemupukan modal cadangan ditetapkan dalam  rapat anggota

 

penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta sebelahnya untuk keperluan lain ditetapkan oleh Rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh anggota berbeda. tergantung besarnya nya partisipasi modal dan transaksi anggota. Terhadap pebentukan            pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggoat denga koperasi nya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

 

Informasi Dasar SHU

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

·       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

·       Bagian (presentase) SHU anggota

·       Total simpanan seluruh anggota

·       Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

·       Jumlah simpanan per anggota

·       Omzet atau volume usaha per anggota

·       Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota

·       Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

 

        Istilah-Istilah Informasi Dasar

·           SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

·           Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

·           Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

·           Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

·           Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

·           Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

 

B.          B.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

               Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda,yaitu:

a.       Sebagai pemilik (Owner)

b.       Sebagai pelanggan (Costomer)

Sebagai pemilik,seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan

 

 

        Pinsip-Prinsip Pembagian SHU Sebagai Berikut.

1.      SHU Yang Dibagi Adalah Yang bersumber Dari Anggota

Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

2.      SHU Anggota Adalah Jasa Dari Modal Dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Anggota Sendiri

SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha.

Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3.      Pembagian SHU Anggota Dilakukan Secara transparan

Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasrnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4.      SHU Anggota Dibayar Secara Tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

 

 

C.          C.     Cara Pembagian SHU

        Pembagian SHU kepada anggota selalu dilakukan secara transparan (terbuka). Setiap anggota bisa menghitung SHU secara kuantitatif dengan mudah karena besaran partisipasi kepada koperasi bisa diketahui. SHU anggota selalu dibayar secara tunai bukan melalui transfer bank atau debet karena hal ini membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat di mata anggota dan masyarakat sebagai mitra bisnisnya. SHU adalah bentuk insentif dari modal yang diinvestasikan dan hasil transaksi yang dilakukan anggota dalam koperasi.

 

           Porsi SHU terdiri dari jasa modal dan transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Misalnya, 30% adalah modal dan 70% adalah hasil usaha. Jika sebagian besar modal koperasi berasal dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi atau dana cadangan) maka porsi pembagian SHU bagian anggota harus diperbesar, tetapi tidak boleh melebihi 50%. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45, SHU koperasi digunakan untuk Dana Cadangan, Jasa untuk Anggota, Dana Pendidikan, dan keperluan lainnya.

Pembahasannya sebagai berikut.

  1.  Dana Cadangan

Jika Anggaran Dasar suatu koperasi tidak ditentukan maka persentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain.

  1. Jasa untuk Anggota

Jasa ini terdiri dari dua unsur, yaitu partisipasi anggota dalam kegiatan dan partisipasi anggota dalam pembentukan modal (selain simpanan pokok dan simpanan wajib).

  1. Dana Pendidikan

Pendidikan tentang perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi yang bertujuan meningkatkan mutu anggota dan pengurus atau pengawas koperasi.

  1. Keperluan Lain

Keperluan lain yang harus diperhatikan adalah insentif (gaji) bagi pengurus/pengawas sebagai karyawan koperasi. Dana bantuan sosial harus diberikan untuk mendorong kegiatan agar berhasil mencapai target atau bahkan lebih besar dari target.

 

D.     D.    Penggunaan SHU

        Tidak hanya dibagikan kepada anggota, SHU juga digunakan untuk keperluan lainnya. Koperasi yang sudah dikelola dengan baik pasti memiliki sistem pembukuan yang baik juga. Pada umumnya, ada pemisahan sumber SHU yang berasal dari nonanggota. Jadi, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota.

 

         SHU yang tidak berasal dari transaksi anggota maka tidak dibagi kepada anggota sehingga dijadikan cadangan koperasi. Sebuah koperasi yang memiliki SHU dari non anggota yang cukup besar maka rapat anggota bisa menetapkannya untuk dibagikan secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Itulah penjelasan singkat dan padat tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang bisa dipelajari sehingga bisa menambah pemahaman tentang hal ini. Koperasi masih tumbuh dan berkembang di Indonesia karena negara ini memiliki basis ekonomi kerakyatan.

 

 

 


 

 

BAB 3

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

        SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam buku tahun yang bersangkutan.  Pembagian  SHU kepada anggota selalu dilakukan secara transparan (terbuka).  Setiap anggota bisa menghitung SHU secara kuantitatif dengan mudah karena besaran partisipasi kepada koperasi bisa diketahui. SHU anggota selalu dibayar secara tunai bukan melalui transfer bank atau debet karena hal ini membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat di mata anggota dan masyarakat sebagai mitra bisnisnya.

 

          SHU adalah bentuk insentif dari modal yang diinvestasikan dan hasil transaksi yang dilakukan anggota dalam koperasi. Tidak hanya dibagikan kepada anggota, SHU juga digunakan untuk keperluan lainnya. Koperasi yang sudah dikelola dengan baik pasti memiliki sistem pembukuan yang baik juga. Pada umumnya, ada pemisahan sumber SHU yang berasal dari nonanggota. Jadi, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.simulasikredit.com/apa-itu-shu-koperasi/

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwi58Ymvv5rsAhUi8HMBHZ4KAbIQFjACegQIARAC&url=http%3A%2F%2Fakademik.uhn.ac.id%2Fportal%2Fpublic_html%2FFISIPOL%2FRidhon_Simangunsong%2FEkonomi%2520Koperasi%2520opt.pdf&usg=AOvVaw3aLaBjXcDqa8jpaJ60Rxg4

https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/prinsip-pembagian-shu/

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar