MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI”
Disusun Oleh :
Fahri Maulana (12218403)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah swt atas berkahnya yang telah diberikannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yg telah diinginkan. Makalah ini kiranya tak akan selesai tanpa bantuan dari beberapa pihak yang terus mendorong penulis untuk menyelesaikannya.
Tujuan atau maksud penulis dalam melakukan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi dan juga ingin lebih memperdalam kajian ilmu tentang pengertian dan prinsip-prinsip koperasi. Maka dengan demikian penulis berharap makalah yang telah saya lakukan ini semoga sangat bermanfaat kepada kita dan semoga memberikan Pengetahuan yang banyak kepada kita dalam memahami materi pengertian dan prinsip-prinsip koperasi.
Penulis pun menyadari begitu banyak kekurangan dari makalah ini sehingga penulis pun sangat berharap mendapatkan kritik dan saran terhadap pembaca agar kedepannya penulis dapat melakukan makalah yang lebih baik lagi, semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembagan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Depok, 01 Oktober 2020
Fahri Maulana
BAB 1
PENDAHULUAN
A. A. LATAR BELAKANG
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi yang lain. Ciri utama koperasi adalah Kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup Bersama. Terdapat bermacam macam definisi koperasi dan jika diteliti secara seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Koperasi sebagai suatu badan usaha
haruslah bekerja dengan prinsip dan hukum ekonomi perusahaan, mejalankan asas business efficiency, yaitu dengan mengupayakan keuntungan finansial untuk menghidupi dirinya.
Koperasi harus pula menjalankan asas efisiensi ekonomi (melaksanakan alokasi sumber daya) sebaik mungkin guna menunjang program kesejahteraan anggota dan pembangunan ekonomi utnuk golongan ekonomi lemah pada umumnya. Dengan koperasi bekerja efisiensi baik secara ekonomis maupun bisnis, koperasi akan melayani kepentigan anggotanya, sekaligus koperasi dapat melayani masyarakat sekitar dengan baik.
B. B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian koperasi?
2. Apa funsi dan tujuan koperasi?
3. Bagaimana prinsip-prinsip koperasi?
C. C. Tujuan dan manfaat penulisan
1. Agar memahami pengertian koperasi
2. Untuk mengetahui fungsi dan tujuan koperasi
3. Untuk mengetahui prinsip-prinsip koperasi
BAB 2
PEMBAHASAN
A. A. Definisi koperasi
Kata koperasi berasal dari Bahasa inggris, co dan operation. Co berarti Bersama sementara operation berarti usaha. Penggabungan dua kata ini akan menghasilkan sebuah kata yang memiliki arti yaitu sebuah usaha Bersama. Dalam hal ini usaha bersama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan tujuan yang sama.
1. Pengertian koperasi menurut undang-undang NO. 25 tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia).
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau berbadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasaarkan atas asas kekeluargaan.
2. Pengertian koperasi menurut beberapa ahli.
Arrifial chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberi kebebasan kepada setiap anggota untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota.
PJV Dooren, koperasi seserikat adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi, yang telah secara sukarela datang Bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi adalah sebuah usaha Bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasaarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain.
3. Pengertian koperasi ditinjau dari segi ekonomi
Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama tujuan bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong. Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama, dan dikelola bersama dengan tujuan utnuk memajukan kepentingan ekonomi anggota pekumpulan .
4. Pengertian koperasi ditinjau dari segi hukum
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan nya berdasarkan prinsip prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan
A. B. Fungsi dan Tujaun Koperasi
Dalam pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, tentang tujaun koperasi Indonesia sebagai berikut:
“memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945”, sedangkan di dalam pasal (4) UU No. 25 Tahun 1992, di uraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkooh perekonomian rakyat
B. C. Prinsip-prinsip Koperaasi
Prinsip-prinsip koperasi atau disebut juga sendi-sendi dasar koperasi adalah keetentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi, prinsip-prinsip tersebut merupakan pedoman utama yang menjiwai dan medasari setiap gerak langkah koperasi sebagai organisasi ekonomi.
Pada dasar nya suatu prinsip timbul karena penemuan, tidak karena angan-angan, atau dengan kata lain suatu prinsip diperoleh dari kemyataan atau data empiris. Ini berate koperasi akan dapat juga menemukan prinsip-prinsipnya berdasarkan pengalamannya. Selaras dengan itu prinsip suatu koperasi mungkin berbeda bagi tiap-tiap macam koperasi
1. Prinsip koperasi Rockhdale
Prinsip-prinsip Rochdale ini tidak lahir secara spontan tetapi melalui proses yang cukup Panjang. Dari berbagai pendapat kemudian di lebur menjadi prinsip-prinsip yang berintikan solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, memperlihatkan kepentingan orang lain, keadilan dan peningkatan kesejahteraan.
Adapun prisnip-prinsip koperasi Rochdale sebagai berikut:
- Keangotaan terbuka
Koperasi terbuka bagi semua orang yang secara sukarela ingin menjadi anggota
- Satu anggota satu suara
Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak suara dalam rapat pemilihan dan pengurus dan dalam keputusan-keputusan mengenai kebijaksaan koperasi
- Pembagian SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh anggota
Anggota akan menerima pemabgian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa mereka di koperasi, tiap periode tertentu.
- Pembatasan bunga atas modal
Anggota dan pihak lain yang menanamkan modal di koperasi akan mendapat imbalan, yaitu bunga. Besarnya bunga tersebut lebih rendah atau melebihi suku bunga yang berlaku.
2. Prinsip Raiffeisen
Prinsip ini dikemukakan oleh Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) walikota flammersfelt di jerman. Beliau memberikan perhatian terhadap keadaan perekonomian yang buruk di Jerman ketika itu, terutama nasib para petani di daerah pedesaan.
Adapun prinsip Raiffesen sebagai berikut:
- Swadaya
Swadaya berarti atas kekuatan atau usaha mandiri yang mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatan nya sendiri tanpan bantuan dari manapun asalnya.
- Daerah kerja terbatas
Daerah kerja yang terbataas mengandung arti bahwa daerah kerja dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik.
- SHU untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan imi akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi.
- Tanggung jawab tidak terbatas
Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugain menjadi tanggungan anggota.
- Pengurus bekerja atas sukarelawan
Prinsip ini mengandung arti bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasi nya, sebab pengurus harus di pilih oleh anggota.
3. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1967 memuat prinsip-prinsip Indonesia yaitu sebagai berikut :
a. Sifat keanggotaan nya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
c. Pemnagian sisa hasil usaha di atur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umum nya
Berdasarkan undang-undang yang baru ini menurut UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa prinsip koperasi Indonesia yaitu;
- Keanggotaan bersifat sukarela
Sifat sukarelawan dalam anggota koeperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koeprasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota lah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak yang lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan keputusan sendiri
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota dilakukan tidak semata mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi tetapi juga berdasrkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi.
BAB 3
PENUTUP
A. A. KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Tujuan koperasi ialah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945”.
Prinsip-prinsip koperasi atau disebut juga sendi-sendi dasar koperasi adalah keetentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi, prinsip-prinsip tersebut merupakan pedoman utama yang menjiwai dan medasari setiap gerak langkah koperasi sebagai organisasi ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
https://issuu.com/nizarmuhammad/docs/e_book_ekonomi_koperasi
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiWiOfPyZPsAhX5H7cAHa_1CesQFjACegQIAxAC&url=http%3A%2F%2Fakademik.uhn.ac.id%2Fportal%2Fpublic_html%2FFISIPOL%2FRidhon_Simangunsong%2FEkonomi%2520Koperasi%2520opt.pdf&usg=AOvVaw3aLaBjXcDqa8jpaJ60Rxg4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar