Ads Here

Sabtu, 10 Oktober 2020

    

 

MAKALAH

EKONOMI KOPERASI

“PERMODALAN KOPERASI”

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Fahri Maulana (12218403)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Pertama-tama kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah swt  atas berkahnya yang telah diberikannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dan dapat berjalan dengan lancar  sesuai Dengan apa yg telah diinginkan. Makalah ini kiranya tak akan selesai tanpa bantuan dari beberapa pihak yang terus mendorong penulis untuk menyelesaikannya.

Tujuan atau maksud penulis dalam melakukan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi koperasi  dan juga ingin lebih memperdalam kajian ilmu tentang permodalan koperasi.  Maka dengan demikian penulis berharap makalah yang telah saya lakukan ini semoga sangat bermanfaat kepada kita dan semoga memberikan Pengetahuan yang banyak kepada kita dalam memahami materi permodalan koperasi.

Penulis pun menyadari begitu banyak kekurangan dari makalah ini sehingga penulis pun sangat berharap mendapatkan kritik dan saran terhadap pembaca agar kedepannya penulis dapat melakukan makalah yang lebih baik lagi, semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembagan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

 

 

 

 

 

Depok, 10 Oktober 2020

 

 

Fahri Maulana

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

 

      A.       LATAR BELAKANG

Koperasi  adalah badan hukum yanga yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum, dimana pemisahan kekayaan anggota digunakan sebagai modal untuk menjalankan usaha. Berazaskan kekeluargaan, bekerja sama,  demokrasi, memiliki jiwa persaudaraan, dan rela berkorban. Berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945. Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk  mensejahterakan masyarakat di bidang ekonomi dan social. Koperasi terdiri dari dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer yaitu koperasi yag didirikan dan beranggotakan perseorangan, sedangkan koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi. Karena berasaskan kekeluargaan maka semua keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil mufakat untuk menentukan suatu kebijakan. Disini pula ada rapat anggota. Rapat anggota dilakukan oleh perangkat anggota yang memeiliki kekuasaan tertinggi, dari rapat anggota inilah nanti muncul banyak kebijakan – kebijakan yang dapat membantu dalam menjalankan usaha oleh koperasi. 

Di dalam sebuah koperasi ada pengawas dan ada pengurus. Pengawas bertugas menasehati dan mengawasi pengurus, sedangkan pengurus bertanggung jawab penuh dalam segala keperluan kepengurusan. Dalam menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memrlukan yang namanya modal atau pembiayaan. Gunanya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini nantinya akan amsuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini nantinya berkaitan dengan masalah kesejahteraan anggota. Yang berkaitan dnegan permasalahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka dari itu permodalan dan pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting

 

 

       B.  RUMUSAN MASALAH

1.       Apa pengertian dari modal koperasi?

2.       Apa saja sumber dari permodalan koperasi?

3.       Apakah koperasi dapat menerbitkan obligasi?

 

      C.   TUJUAN PENULISAN

1.       Untuk mengetahui pengertian dari modal koperasi

2.       Untuk mengetahui sumber-sumber dari permodalan koperasi

3.       Untuk mengetahui penerbitan obligasi pada koperasi

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

  A.    ARTI MODAL KOPERASI

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

 

     B.  SUMBER MODAL KOPERASI

       Sumber - Sumber Modal Koperasi adalah sebagai berikut

1.      Modal Dasar

Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

 

2.      Modal Sendiri

·       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi

·        Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

 

 

3.      Dana Cadangan

Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

 

 

4.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

 

 

5.      Modal Pinjaman

o   Pinjaman dari Anggota

Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

 

 

o   Pinjaman dari Koperasi Lain

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

 

 

 

o   Pinjaman dari Lembaga Keuangan

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

 

 

 

o   Obligasi dan Surat Utang

Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

 

 

 

o   Sumber Keuangan Lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

 

 

 

o   Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:

1.      Memenuhi kewajiban tertentu

2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari

4.      Perluasan usaha

 

 

   C.   TANGGUNG JAWAB KOPERASI TERHADAP PENERBITAN OBLIGASI SEBAGAI MODAL PINJAMAN

Penerbitan obligasi oleh koperasi seperti menyalahi asas dan prinsip koperasi tetapi hal tersebut tidak demikian, penerbitan obligasi oleh koperasi tidak menyalahi asas maupun prinsip dalam koperasi. Tata cara dan pihak-pihak yang telibat dalam penerbitan dan penjualan obligasi, apabila koperasi menerbitkan obligasi maka koperasi mengikuti tata cara dan ketentuan dalam Pasar Modal. Tanggung jawab koperasi terhadap pemilik obligasi yaitu koperasi berkewajiban untuk membayar kupon dan hutang pokok obligasi sesuai perjanjian yang telah disepakati dalam obligasi, jika koperasi melanggar tidak membayar kupon dan hutang pokok obligasi maka koperasi dapat dikenai sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi perdata dan apabila koperasi pailit maka penyelesaian terhadap pemilik obligasi didahulukan.

koperasi sebagai badan usaha yang berkarakter khusus dijalankan berdasarkan asas dan prinsip koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian, dalam pengembangan usahanya dapat memupuk modal melalui penerbitan obligasi, penerbitan obligasi oleh koperasi dirasa menyalahi asas dan prinsip koperasi namun hal tersebut tidak benar bahwa dalam proses penerbitan obligasi asas dan prinsip koperasi tetap digunakan dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Anggota. penerbitan obligasi oleh koperasi sejauh ini belum ada peraturan khusus yang mengatur hal tersebut, apabila koperasi akan menerbitkan obligasi maka koperasi tunduk pada peraturan Pasar Modal hal tersebut sesuai dengan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Penerbitan obligasi oleh koperasi menimbulkan suatu tanggung jawab yang harus diemban oleh koperasi. Koperasi bertanggung jawab untuk membayar bunga dan pokok hutang obligasi. Apabila koperasi tidak dapat membayar bunga dan juga pinjaman pokok sesuai yang telah diperjanjikan dalam obligasi atau koperasi mengalami gagal bayar maka koperasi dapat dimintai pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Undang-Undang Pasar Modal apabila koperasi terbukti melakukan kesalahan maka koperasi dapat dikenai sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi perdata. Apabila koperasi mengalami bangkrut atau pailit maka koperasi berkewajiban untuk melakukan penyelesaian terlebih dahulu kepada pemilik obligasi, sebab sifat dari obligasi merupakan modal pinjaman yang wajib dikembalikan. Dan adapula persyaratan obligasi koperasi sebagai berikut:

1.    Modal disetor Rp200 jt

2.    Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba

3. Laporan keuangan diperiksa oleh akuntan publik/negara utk dua tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.

4. Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia ttg jumlah obligasi yg dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa bank.

 

Penerbitan Obligasi perlu melibatkan beberapa unsur ada 5 unsur yang perlu dilibatkan dalam obligasi koperasi adalah sebagai berikut:

1.         Pemodal (perorangan/lembaga)

2.         Penerbitan prospektus (informasi perusahaan)

3.   Penjamin emisi efek yaitu lembaga perantara emisi yang akan menjamin penjualan obligasi/efek

4.   Wali amanat (trustee) yaitu lembaga yang ditunjuk emiten yg diberi kepercayaan utk mewakili kepentingan para pemegang obligasi

5.    Penanggung (garantor), lembaga yang menanggung pelunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunga bila emiten ingkar janji.

 

 

 

BAB 3

KESIMPULAN

 

A.    KESIMPULAN

1.     Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.

2.      Sumber - Sumber Modal Koperasi

·           Modal Dasar

·           Modal Sendiri (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib)

·           Dana Cadangan

·           Hibah

·           Modal Pinjaman (Pinjaman dari Anggota, Pinjaman dari Koperasi Lain, Pinjaman dari Lembaga Keuangan, Obligasi dan Surat Utang

·           Sumber Keuangan Lain

3.      persyaratan obligasi koperasi sebagai berikut:

o  Modal disetor Rp200 jt

o  Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba

o  Laporan keuangan diperiksa oleh akuntan publik/negara utk dua tahun terakhir

o  secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.

o  Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia ttg jumlah obligasi yg dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa bank.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://layla-innocent.blogspot.com/2013/05/makalah-permodalan-koperasi.html

http://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94486

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwi-uo7atqnsAhXKxTgGHX0BBt0QFjAAegQIAxAC&url=http%3A%2F%2Fdinus.ac.id%2Frepository%2Fdocs%2Fajar%2FMJ307-012007-983-8.ppt&usg=AOvVaw2F5d2GhzTmUIb7P9iu89hj

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar